Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak! Ini Penjelasan dan UU Aturanya

Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak! Ini Penjelasan dan UU Aturanya.


Personal BLOG | Anda mungkin pernah mendengar teman anda yang kena tilang gara-gara STNK mereka telat bayar pajak? atau mungkin justru anda sendiri yang pernah jadi korban tilang seperti itu?


Tahukah anda bahwa sebenarnya jika anda ditilang polisi terkait Pajak STNK yang telat, anda jangan pernah mau bayar tilang tersebut.


Melalui tulisan ini saya sertakan penjelasan dari pihak kepolisian terkait dengan adanya Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak.


Dalam tulisan yang saya kutip langsung dari website tmcmetro.com (30/11/11) menyebutkan adanya orang yang bertanya kepada pihak kepolisian yang kemudian dijawab dengan jelas sebagai berikut:



Pertanyaan dari Warga terkait apakah Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak


Selamat sore,.. saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. Untuk SIM dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap.


Dari forum-forum internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan, apakah dalam undung-undang seperti itu benar? atau memang harus ditilang, mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com Terima kasih, Salam, Riyan



 Jawaban terkait Pertanyaan apakah Polisi Tidak Boleh Tilang STNK yang Telat Bayar Pajak atau tidak


Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi sebelumnya mohon maaf , keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.


Nah, sekarang sudah jelas bukan? bahwa intinya kalau anda kena tilang soal STNK anda yang terlambat bayar pajak, maka anda harus berani bilang seperti penjelasan kepolisian tersebut diatas.


Jika anda masih ragu, silahkan anda baca dan pelajari juga pasal-pasal terkait dengan aturan kepolisian UU no 22 tahun 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.


Jadi silahkan anda sempatkan baca-baca UU tersebut diatas, jadi kalau anda ditilang dan anda memang tidak melanggar maka anda harus berani melawan polisi. Jika perlu, anda bisa mengetes polisi yang menilang anda soal isi dari UU tersebut diatas, karena denger-denger, tidak semua Polisi tahu dan faham soal UU tersebut, hehe..