Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )

Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )


Personal BLOG | Sebagai seorang yang terlahir di desa dan di daerah terpencil, saya ingin lebih tahu banyak tentang berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan Daerah. Salah satu kebijakan pemerintah ternyata ada yang namanya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Dari berbagai penelusuran, saya menemukan informasi yang menurut saya paling akurat yaitu dari website resmi Bank Indonesia bi.go.id.


Dalam beberapa pemaparan dan penjelasanya, kita jadi lebih tahu tentang apa itu yang disebut dengan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Sejarah dan Awal Berdirinya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Terkait dengan sejarah dan kenapa dibentuk adanya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) ini berawal dari adanya Inisiatif pembentukan TPID yang dimulai sejak 2008 dengan dukungan dari berbagai kalangan, khususnya di daerah.


Saat tulisan ini ditulis dalam website resmi Bank Indonesia, Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) telah terbentuk 93 Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) di 33 provinsi yang mencerminkan semakin tingginya kesadaran daerah terhadap implikasi inflasi bagi kegiatan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.


Keberadaan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) juga menekankan pentingnya kerangka kerjasama yang lebih bersinergi antar daerah sejalan dengan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.


Besarnya komitmen daerah untuk turut berpartisipasi menjaga stabilitas harga tertuang dalam Agenda Jakarta 2011 yang merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) yang diselenggarakan pada 16 April 2011.


Pada Rakornas II Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) juga disepakati pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) yang beranggotakan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor. MOU-01/M.EKON/03/2011, 13/I/GBI/DKM/NK, 300-194 Tahun 2011 .


Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, pada penyelenggaraan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) Jakarta-Jabar-Banten tanggal 14 Juli 2011 ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS)  antara ketiga pihak tersebut yang menandai terbentuknya Pokjanas  Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) berperan dalam mengkoordinasikan sekaligus mengarahkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) dalam menjaga stabilitas harga di daerah.


Selain itu, Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) dibangun sebagai sarana untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mengatasi berbagai persoalan di daerah yang memerlukan kebijakan pemerintah pusat.


Berbagai rekomendasi pengendalian harga yang dihasilkan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) dinilai sedikit banyak telah membantu pemangku kepentingan di daerah dalam merumuskan kebijakan terkait pengendalian harga.


Keanggotaan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) yang terdiri atas berbagai instansi pemerintahan daerah, Kantor Bank Indonesia (KBI), Biro Perekonomian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Bulog, BUMD, serta pihak terkait lainnya sejauh ini mampu membuka jalan bagi sinergi koordinasi kebijakan dan kegiatan dalam kerangka stabilitas harga.


Koordinasi yang solid di antara berbagai penentu kebijakan publik di daerah tersebut menghasilkan kombinasi kebijakan yang terintegrasi, sehingga secara keseluruhan berdampak positif bagi terjaganya harga barang pokok bagi masyarakat.


Ke depan, Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) diharapkan tidak hanya menyasar persoalan yang memicu gejolak harga melalui pendekatan yang bersifat jangka pendek, namun secara bertahap direncanakan mulai menyentuh pada solusi atas berbagai persoalan yang bersifat struktural seperti peningkatan produktivitas, kelancaran distribusi, dan struktur pasar yang efisien.


Tugas dan Fungsi Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )


Tugas Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tugas yang dilakukan oleh masing-masing anggota (Tugas Para Pihak) dan tugas yang dalam pelaksanaannya diemban bersama (Tugas Kolektif).


Tugas Para Pihak merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing unsur yang terlibat dalam Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) (Kemenko, BI, dan Kemendagri) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing instansi. Sementara tugas kolektif merupakan tugas bersama dalam rangka mengkoordinasikan pelaporan dan evaluasi Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ), memfasilitasi pembentukan TPID, dan strategi pengembangan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ), serta edukasi/sosialisasi kepada publik terkait berbagai isu tentang stabilitas harga.


Susunan Keanggotaan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )


Keanggotaan Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri.Susunan keanggotaan Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) dapat disesuaikan dengan kebutuhan terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas pengendalian inflasi.


Saat ini, keanggotaan Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) terdiri dari Pengarah, Komite Kebijakan, Tim Pelaksana, dan Sekretariat.


Mekanisme Kerja dan Program Kerja Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )


Tim Pelaksana melakukan pemantauan secara rutin perkembangan inflasi daerah dan mengidentifikasi berbagai permasalahan terkait pengendalian inflasi di level teknis. Hasil pemantauan tersebut kemudian disampaikan kepada Komite Kebijakan bersama dengan usulan rencana aksi dan rekomendasi kebijakan kepada Komite Kebijakan. Komite kebijakan kemudian mengambil keputusan dan memberikan arahan serta masukan kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) dalam rangka mengatasi permasalahan inflasi daerah.


Dalam hal usulan ataupun rekomendasi kebijakan yang disampaikan bersifat strategis dan membutuhkan keputusan di level yang lebih tinggi, Komite Kebijakan kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Pengarah.


Adapun fungsi Sekretariat dalam Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) adalah menatausahakan kegiatan dan dokumen, menyelenggarakan rapat, serta melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya. Sekretariat Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) saat ini disepakati bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Rapat koordinasi di tataran teknis, pada tingkat pelaksana, dilakukan secara rutin sekali dalam sebulan untuk membahas berbagai isu terkait perkembangan harga di daerah dalam bulan berjalan. Sementara rapat Komite Kebijakan diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun untuk membahas isu-isu strategis terkait kebijakan harga di daerah. Rapat koordinasi Komite Kebijakan dilaksanakan apabila terdapat hal-hal penting dan strategis yang memerlukan keputusan ataupun menghasilkan kebijakan dalam lingkup nasional.


Dalam kerangka penguatan koordinasi dan kerjasama, Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) juga memfasilitasi berbagai kegiatan forum koordinasi.


Di tingkat nasional, Pokjanas TPID menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) yang merupakan wadah pertemuan seluruh TPID se-Indonesia. Forum koordinasi juga diselenggarakan dalam lingkup antar wilayah melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), serta melalui Rapat Koordinasi Pusat-Daerah Berbagai forum koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan pengendalian harga yang perlu menjadi prioritas untuk ditangani.


Beberapa rekomendasi solusi yang dihasilkan dan memerlukan penanganan langsung dari Pemerintah Pusat dikomunikasikan oleh Pokjanas Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) kepada Kementerian/Lembaga terkait.


Semoga saja setelah membaca ulasan lengkap dari adanya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) diatas, paling tidak walau kita orang desa atau orang-orang yang berada di daerah jadi tahu jika sebenarnya di negara kita ada yang namanya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) yang dimana keberadaanya sangat penting khususnya dalam hal pemantauan dan pengendalian Inflasi Daerah yang itu artinya termasuk di daerah kita.


Walaupun mungkin tidak terlalu populer, sudah selayaknya kita ikut mengawasi dan memantau atas kinerja dari Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Untuk melengkapi data dan Informasi terkait dengan keberadaan dari Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ), berikut ini saya juga ikut sertakan Kontak dan Sekretariat dari Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ).


Kontak Sekretariat Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID )




  • Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. | Telp 021-3521843

  • Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri | Telp 021-7942631.

  • Divisi Inflasi, Departemen Riset dan Ekonomi Moneter, Bank Indonesia | Telp 021-2310108 ext.6904


Saya mencoba melakukan browsing untuk mencari tahu keberadaan website resmi Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ), namun hingga saya selesai menuliskan ini, saya belum menemukanya. Padahal keberadaan website Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) menjadi penting supaya masyarakat bisa tahu lebih detail tentang kinerja dan bukti kebermanfaatan adanya Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) untuk kemajuan di bidang Ekonomi di Indonesia.