Internet Indonesia akan Mati Total: Berikut Penjelasan dan Solusiya!

Penjelasan Kenapa Internet Indonesia Terancam akan Mati Total.


Personal BLOG | Saat ini beberapa pihak khususnya para pengguna internet mulai ketar-ketir atas adanya isu bahwa Internet Indonesia akan Mati Total.

Saya sendiri awalnya masih agak bingung terkait dugaan ini, kok bisa ya Internet Indonesia akan Mati Total?

Setelah membaca beberapa tulisan dari beberapa media online yang disertai penjelasan yang lebih detail, akhirnya saya mulai memahami kenapa Internet Indonesia akan Mati Total.

Hal ini ternyata terkait dengan ketakutan para penyelenggara layanan internet (internet service provider-ISP) di Indonesia yang memang sangat gusar. Kegusaran mereka ini tidaklah berlebihan karena mereka tidak mau dipenjarakan seperti mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Bukan tidak mungkin, perusahaan-perusahaan ISP tersebut menghentikan layanannya sama sekali dalam waktu beberapa minggu ke depan. Dampaknya, internet di Indonesia bisa mati total.

Untuk lebih jelasnya, melalui tulisan ini saya kutipkan beberapa tulisan dari beberapa media online (kompas.com) yang menurut saya bisa menjelaskan terkait kasus Internet Indonesia yang akan Mati Total.

Kegusaran tersebut bermula dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dijatuhkan kepada Indar karena kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat.

Indar sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak dan kini ia harus mendekam di LP Sukamiskin Bandung. MA juga menghukum IM2 dengan membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Selama ini, IM2, yang tidak memiliki izin frekuensi 3G, dalam operasinya menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.

Model bisnis serupa yang digunakan IM2 dan Indosat juga dipakai oleh para penyedia jasa layanan internet di Indonesia, yang jumlahnya lebih dari 200 ISP.

Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sendiri sudah mengeluarkan pernyataan dan pembelaan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IM2 dan Indosat tidak menyalahi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, para penyelenggara jasa internet, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), khawatir jika kasus yang ditimpakan kepada Indar itu juga dilayangkan ke mereka.

Mereka pun sepakat untuk mempertanyakan status hukum bisnis layanan ISP, seperti yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat kepada Mahkamah Agung (MA).

"Dalam minggu ini, kami akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa, apakah skema bisnis seperti IM2 dan Indosat itu menyalahi aturan atau tidak," ujar Ketua Umum APJII.Semmy Pengerapan.

"Sebab, hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama," imbuhnya saat ditemui di Kantor Pusat Indosat di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah mengatakan, jika MA mengeluarkan fatwa bahwa keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kasus Dirut IM2 itu berlaku sama untuk semua penyedia layanan ISP, maka mereka akan terpaksa menghentikan layanan internetnya.

"Imbasnya, sekitar 71 juta pengguna internet di Indonesia terancam tidak dapat akses internet, alias mati total," ujar Andi.

"Kita akan kembali lagi ke zaman tahun 1995 sebelum ada internet di Indonesia," imbuhnya.

SOLUSI yang Membutuhkan Partisipasi dari pengguna Internet di Indonesia


Saat ini selain menunggu kepastian hukum dari pemerintah, ada solusi lain yang ditawarkan oleh pakar Onno Purbo yaitu dengan cara mengikuti dan berpartisipasi melalui gerakan di Change.org

Melalui situs petisi online Change.org, pengamat sekaligus praktisi dunia TI Indonesia, Onno W Purbo, membuat petisi untuk mempertanyakan kepastian hukum terhadap lebih dari 300 penyedia layanan internet di Indonesia.

Latar belakang munculnya petisi ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI, yang memvonis mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Menurut keputusan Pengadilan Tinggi DKI, model bisnis yang dilakukan oleh IM2 telah melanggar peraturan yang berlaku, yaitu dengan menyewa bandwidth ke operator Indosat yang telah mengantongi izin frekuensi 3G.

Padahal, model bisnis sewa bandwidth seperti itu banyak dilakukan oleh para penyedia layanan internet di Indonesia. Jika model bisnis IM2 saja dinyatakan menyalahi aturan, maka praktik yang dilakukan sebagian besar ISP-ISP di Indonesia pun demikian.

Menurut Onno, dalam petisinya, tidak ada keharusan bagi sebuah internet service provider (ISP) untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G lain tanpa perlu memiliki izin frekuensi 3G.

Onno pun menambahkan, pola bisnis IM2 dan 300 lebih ISP lain di Indonesia sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi ataupun praktik usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

Onno pun menuntut agar pemerintah melindungi ISP yang mempraktikkan model bisnis sewa bandwidth itu. Ia meminta agar pemerintah membenarkan jika ISP menyewa bandwidth ke operator seluler, tanpa memerlukan izin frekuensi.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka secara hukum, sebagian besar ISP di Indonesia menjadi ilegal dan tidak mungkin beroperasi. Hal tersebut bisa berujung pada penghentian layanan semua ISP di Indonesia. Dengan kata lain, internet di Indonesia terancam mati total dalam satu atau dua minggu ke depan.

Selain meminta kepastian hukum terhadap nasib ratusan ISP di Indonesia, petisi Onno juga untuk menuntut pemerintah agar mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dibebaskan dari vonis penjara, dan pemerintah mengembalikan nama baiknya.

Untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan internet Indonesia, Anda bisa mengunjungi situs Change.org atau melalui tautan berikut ini

Bacaan: |Liputan Khusus kompas.com