Jokowi Bisa Gagal Jadi Calon Presiden, Ini Alasanya!

8756d8aa62f967428dce18988477af86_mega-jokowi


Jika sebelumnya banyak orang menunggu kepastian Jokowi yang mau dijadikan calon presiden atau tidak. Kini begitu Jokowi sudah resmi dijadikan calon Presiden dari PDIP, masyarakat tinggal menunggu siapa calon wakil Presiden yang akan mendampingi Jokowi.


Belum diketahui pasti siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi, namun beberapa spekulasi muncul.


Beberapa diantaranya ada yang menyebutkan nama-nama yang muncul dari kalangan sipil muncul nama mantan Wapres Jusuf Kalla, Ketua Wantim Golkar Akbar Tandjung, dan bos CT Corp Chairul Tanjung. Sedangkan dari kalangan militer terdapat nama mantan KSAD Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu, serta dari kalangan birokrat yakni Menteri Perekonomian yang juga Ketum PAN Hatta Rajasa. DetikNews: 18/3/14).


Namun dari daftar nama-nama tersebut diatas, ada juga yang menyebut jika calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi adalah Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan yang lainya.


Namu menurut saya penentuan calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi mungkin saja akan ditentukan berdasarkan hasil pemilihan legislatif nantinya.


Karena hal ini sangat terkait dengan perolehan kursi PDIP pada pemilu legislatif. Jika memang jumlah kursi suara PDIP bisa mendapatkan 20%, maka tidak terlalu menjadi soal ketika calon wakil presiden Jokowi berasal dari kader PDIP juga.


Namun akan jadi masalah ketika perolehan jumlah kursi PDIP di pemilihan legislatif kurang dari 20%, maka itu artinya PDIP harus membangun koalisi dengan partai lain.


Salah satu bentuk koalisi yang paling memungkinkan tentunya dengan cara menawarkan dil-dil politik terkait penentuan calon wakil presiden ayang akan mendampingi Jokowi untuk maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.


Namun sebenernya ada sebuah dilema yang dirasakan oleh beberapa calon pemilih jika harus memilih Jokowi jadi calon Presiden.


Dilema yang sering diakui oleh beberapa teman saya diantaranya terkait dengan pemilihan calon legislatif dari partai PDIP.


Hal ini ternyata untuk beberapa pemilih masih belum melupakan terkait beberapa data yang menyebutkan jika kader PDIP termasuk partai yang sering terlibat kasus korupsi.


Data yang menyebutkan banyaknya jumlah kader PDIP yang terlibat kasus korupsi menjadikan para calon pemilih menjadi dilema.


Disisi yang lain mereka menyukai sosok Jokowi dan ingin memilih Jokowi sebagai Presiden, akan tetapi pada sisi yang lain mereka juga tidak ingin calon wakil rakyat dari PDIP yang banyak terlibat kasus korupsi.


Dengan adanya kondisi tersebut diatas, maka beberapa pemilih ada yang dengan terang-terangan menyebut jika mereka akan Golput saat Pemilihan Legislatif, akan tetapi saat pemilihan Presiden mereka akan tetap memilih Jokowi jadi calon Presiden.


Kondisi inilah yang kemudian menurut saya sangat dilematis karena bukankah Jokowi akan bisa mulus maju menjadi calon presiden ketika PDIP bisa meraih suara minimal 20% kursi di DPR, atau kalaupun angkanya dibawah 20% PDIP harus bisa berkoalisi dengan partai lain yang mendukung Jokowi jadi calon Presiden.


Walaupun mungkin kemungkinanya sangat kecil, tapi saya juga mengingatkan bahwa bisa saja pencalonan Jokowi menjadi Calon Presiden akan GAGAL jika pada pemilihan legislatif nanti PDIP tidak bisa meraih 20% suara, kemudian tidak adanya partai yang mau diajak berkoalisi dengan PDIP.


Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, maka Jokowi bisa gagal maju menjadi calon Presiden. Memang secara pencalonan sebagai calon Presiden dari PDIP saat ini Jokowi sudah mendapatkan itu, namun untuk menjadi calon Presiden yang benar-benar akan lolos dan maju dalam kancah Pemilu Presiden, semuanya tergantung dari jumlah perolehan kursi PDIP dalam pemilihan Legislatif atau juga ditentukan dengan bentuk koalisi dengan partai lainya sebagaimana saya jelaskan diatas.


Hal tersebut sesuai dengan bunyi dalam Bab II Pasal 5 ayat (4) dimana Pasal tersebut, tepatnya berbunyi: "Proses lanjut usulan pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol hanya dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu anggota DPR yang memperoleh suara dalam Pemilu secara kumulatif nasional sekurang-kurangnya 20 persen."


Kondisi tersebut memang sangat kecil kemungkinannya, tapi ingatlah bahwa dalam dunia politik, apapun bisa terjadi dan sangat mungkin bisa terjadi tanpa kita duga.


Kita tunggu saja setiap perkembangan yang terjadi dalam dunia politik di negara kita yang semakin ramai jelang pemilu 2014 yang semakin dekat.