Kasus Video Ariel: Media Sudah Melupakan Peran dan FUNGSI Utama Mereka?

Mendengar pemberitaan akhir-akhir ini diseluruh media terkait pemberitaan Video Ariel Vs Luna Maya atau Video Ariel Vs Cut Tari dan ancaman akan dipublikasikanya 32 Video yang lain benar-benar membuat saya ingin tahu bagaimana sih isi dari Undang-undang Tentang Pers ?. Karena menurut saya pemberitaan seperti itu menurutku sama sekali tidak ada nilai positifnya untuk masyarakat secara luas dibandingkan dengan manfaat didalamnya. Walaupun ada nilai manfaatnya paling besar pasti hanyalah untuk media tersebut. Karena dengan adanya pemberitaan seperti itu iklan pasti makin banter dan disitulah manfaat yang sangat nyata.


Karena penasaran saya pagi ini membuka website www.pwi.or.id dan diweb tersebut saya membaca tentang Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.


Mungkin untuk lebih jelasnya saya cantumkan sebagai berikut :




BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS


Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Pasal 3




  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4




  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.


Pasal 5




  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Pasal 6



Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:


  • a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

  • b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

  • c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

  • d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

  • e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;



Setelah membaca beberapa ulasan diatas saya kemudian berfikir dan mencoba menghubungkan pada pemberitaan Media (Pers) terkait kasus Video Ariel seperti yang sekarang sedang ramai dibicarakan oleh hampir semua media (Media Cetak, Media Online), ternyata disana saya tidak menemukan fungsi dan peran media yang terkandung dalam pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:




Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.



Coba mari kita fahami dan telaah dengan lebih jernih lagi apakah pemberitaan terkait Video Ariel sudah sesuai dengan hukum perundang-undangan PERS itu sendiri ?


Mungkin semua sepakat bahwa strategi semua media dalam memberitakan sesuatu berdasarkan DAYA TARIK dan LAKU TIDAKNYA sebuah pemberitaan tersebut. Tapi apakah hanya dasar alasan itu ? Tidakkah media (Pers) memiliki tanggungjawab yang jauh lebih penting lagi yaitu bagaimana Pers memberikan pemberitaan yang membawa nilai-nilai etika, norma, dan pendidikan ??




Secara Psikologis mungkin semua manusia PASTI SUKA MELIHAT PEMBERITAAN YANG BERBAU VIDEO PORNO (KECUALI YANG TIDAK NORMAL), TAPI ITU BUKAN JADI ALASAN UTAMA UNTUK MEDIA MENYEBARKAN PEMBERITAAN-PEMBERITAAN YANG SAMA SEKALI TIDAK MENDIDIK ITU !




Sedangkan saya sangat meyakini bahwa disisi yang lain banyak sekali sebenarnya pemberitaan, pemberitaan yang sebenarnya jauh lebih penting dan membawa unsur manfaat dan tidak melanggar etika, norma. Contoh misalnya adalah Perpustakaan.


Perpustakaan yang semua sepakat diakui sebagai Gudangnya Ilmu pengetahuan justru selama ini hampir tidak tersentuh dan dipublikasikan oleh media. Peran dan fungsi media untuk membantu menyebarluaskan betapa pentingnya perpstakaan untuk memajukan sebuah bangsa seperti sebuah OBYEK PEMBERITAAN yang sama sekali tidak menarik. Ini bisa kita lihat betapa minim dan sedikitnya media dalam memberitakan semua yang terkait dengan perpustakaan.




Perpustakaan hanyalah sedikit contoh bahwa sebenarnya banyak sekali disekitar kita yang sebenarnya layak dan sangat bermanfaat untuk diberitakan dan disebarluaskan kepada masyarakat tapi justru seolah dilupakan oleh media (Pers). Sedangkan pemberitaan yang snagat tidak mendidik dan memiliki banyak nilai negatif justru dipublikasikan begitu gencarnya hanya untuk sebuah alasan BERBAU MATERI.



Sungguh Ironis .....